Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto memimpin secara langsung ekspos terkait dugaan pidana yang menjerat oknum bidan yang melakukan penggelapan mobil rental.
“Hari ini kita melakukan ekspos kasus penipuan dengan penggelapan yang dilakukan oleh oknum bidan DA dan HR penadah,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto saat menggelar ekspos, Rabu (3/8/2022)
Kejadian ini bermula dari oknum bidan yang merental mobil kepada pemilik mobil atau rental mobil.
Dengan masa pinjaman mobil mulai 10-15 hari.
Setelah dilakukan perentalan kemudian modusnya kendaraan ini digadaikan oleh sang oknum bidan.
Digadai kepada orang lain dengan nilainya Rp 25-30 juta per unitnya.
Sampai saat ini mobil yang digelapkan oleh oknum bidan total ada 8 unit mobil.
Hadirkan Oknum Bidan dalam Ekspose
Oknum bidan DA yang diduga melakukan penggelapan mobil rental dihadirkan pada ekspos oleh pihak Polresta Bandar Lampung, Selasa 3 Agustus 2022.
Sebelum ekspos, Rabu (3/8/2022) oknum bidan tersebut berada di dalam Toyota Calya hitam berpelat BE1821CV milik korban.