Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penodongan Pengendara Mobil Pakai Air Soft Gun – Metro Tempo


TEMPO.CO, Jakarta – Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penodongan  dengan menggunakan air soft gun. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Agustus 2022 sekitar pukul 10.30 di Jalan Raya Pasar minggu, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan ada dua tersangka dalam kasus penodongan dan perampokan ini. Mereka ialah AS, 53 tahun, yang berperan sebagai eksekutor. Kemudian ES, 49 tahun, yang berperan sebagai joki.  Keduanya ditangkap di Tangerang, Banten.
“Mereka merupakan komplotan, yang artinya saling mengenal dan bekerja sama,” ujar Endra Zulpan, Kamis, 8 September 2022.
Dalam kejadan ini, penyidik berhasil menyita barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api jenis air shot gun Makrov warna hitam, sepasang sepatu warna hitam, satu topi warna hitam, satu celana jeans, satu baju warna hijau, dompet, beberapa handphone, dan satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi B 2771 SOE.
“Mereka mendapatkan kejahatan berupa satu tas warna hitam. Dalam tas ini ada uang sejumlah Rp 299.600.000. Jadi hampir 300 juta,” kata Zulpan.
Modusnya, para tersangka berkeliling menggunakan mobil rental untuk mencari sasaran di jalan raya. Ketika menemukan target, para tersanga memepet korban. Tersangka kemudian mengatakan korban telah menabrak mereka.
Para tersangka meminta ganti rugi kepada korban dan apabila melihat ada peluang untuk mengambil tindakan lebih jauh lagi, mereka akan menodongkan senjata air soft gun. Kemudian, mereka mengambil barang milik korban dan melarikan diri.
Adapun dalam kejadian 29 Agustus lalu, kata Zulpan, korbannya adalah sales yang sedang menuju kantor di Kalideres.
“Akibat pemepetan yang di mana pelaku ini merasa sebagai korban dalam kecelakaan atau serempetan itu, dan meminta ganti rugi. Ketika dibuka kaca jendela dan terjadi pembicaraan, mereka melihat tas yang mereka duga berisi barang penting dan dibawa kabur,” kata Zulpan.
Dalam kasus dua tersangka penodongan ini, ada 19 tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Namun, baru tertangkap di TKP yang ke-20 ini.
Akibat perbuatannya, para tersangka penodongan ini dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. “Tidak ada toleransi apalagi penangguhan. Kami akan mengungkap tuntas, bahkan 10 TKP yang mereka ungkapkan itu,” kata Zulpan. “Sepanjang belum kadaluarsa pidananya, ini akan kami kembangkan terus.”
Baca juga: Polisi Investigasi Keributan dan Penodongan Pistol di Kafe Kawasan Senopati
 
Berbeda dengan razia Operasi Zebra Jaya, tidak ada toleransi bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera tilang elektronik atau ETLE.
Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam pidana 5 tahun penjara dan denda 15 juta atas dugaan KDRT yang dilakukannya pada istrinya, Lesti Kejora
Pedangdut Lestiani atau Lesti Kejora melaporkan suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar, ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan KDRT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar diduga mendorong, membanting, dan mencekik Lesti Kejora
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar diduga mendorong, membanting, dan mencekik Lesti Kejora
Penyanyi Lestiani atau Lesti Kejora melaporkan suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Empat pelaku perampokan toko emas di Tangerang Selatan sudah ditangkap.
Polres Metro Jakarta Selatan belum menerima hasil visum et repertum Lesti Kejora yang diduga mendapat perlakuan KDRT.
Komika Soleh Solihun menceritakan pengalamannya saat bayar pajak STNK lima tahunan di Polda Metro Jaya. Petugas pelaku pungli dipecat.
Penyanyi Lestiani atau Lesti Kejora melaporkan suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

source


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *