TEMPO.CO, Jakarta – Gugatan perdata pengembalian dana kepada korban DNA Pro dari perusahaan broker, PT Kreasi Giat Bersama (KGB), ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun pertimbangan hakim menolak gugatan karena tidak menyertakan pemerintah sebagai turut tergugat dalam upaya ganti kerugian. Majelis hakim yang diketuai oleh Samuel Ginting, dengan anggota Rika Mona Pandegirot dan Arlandi Triyogo, membacakan putusan pada sore hari ini, Rabu, 3 Agustus 2022.
Gugatan perdata itu diajukan oleh para korban dengan menunjuk kantor hukum Bayu Wicaksono and Partners. Dalam keterangannya, Bayu menyatakan total kerugian kliennya sekitar Rp22 miliar dan kerugian perusahaan penukar mata uang (exchanger) sebesar Rp434 miliar. Padahal, kerugian perusahaan exchanger ini nantinya juga akan dikembalikan kepada para member. Bayu menyatakan belum menerima salinan putusan itu.
“Putusan telah dibacakan, namun kami belum menerima salinan yang sedianya akan keluar dalam satu minggu sejak dibacakan,” kata kuasa hukum korban, Bayu Wicaksono, dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Agustus 2022.
Menurutnya, pertimbangan hakim dalam menolak gugatan dengan mewajibkan mengikutsertakan pemerintah sangat rancu. Pasalnya, perkara ini adalah persoalan korban yang telah melakukan transfer ke exchanger dan kemudian oleh exchanger telah ditransfer ke perusahaan broker.
“Jika kami memperoleh salinan putusan, maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya, termasuk banding. Dan, jika memilih untuk banding, maka karena pertimbangan majelis hakim tersebut, maka kami akan menyertakan pemerintah yang dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” kata dia.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan menyertakan BCA sebagai bank tujuan yang mana dalam proses transaksi terdapat alamat perusahaan tergugat, namun dalam perjalanan selama proses persidangan alamatnya tidak dapat diketahui.
Ia mengatakan ikut melibatkan OJK karena badan ini tidak melakukan pengawasan dengan baik. Sedangkan Bappebti telah melakukan penutupan robot trading DNA Pro. Sementara bank BCA, katanya, akan dimasukkan karena bank tersebut sebagai tempat tujuan transfer sebuah perusahaan tidak melakukan verifikasi dengan baik dan cermat.
“Ketiga pihak tersebut, semata-mata kami akan masukkan karena pertimbangan hakim mengarah pada kurangnya pihak yang turut disertakan sebagai tergugat,” kata kuasa hukum korban DNA Pro tersebut.
Kasus penipuan DNA Pro sendiri saat ini sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Polisi telah menetapkan 14 tersangka, 11 diantaranya sudah ditahan dan tiga lainnya berstatus buronan. Polisi bahkan telah melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Bandung terkait 11 tersangka pada akhir Juli lalu, termasuk Direktur Utama DNA Pro Daniel Abe. Mereka kini tengah menjalani tahap penuntutan.
Polisi menyatakan kasus penipuan ini memakan korban hingga 3.621 orang dengan total kerugian mencapai Rp 551,725 miliar. Penipuan DNA Pro ini juga sempat menyeret nama sejumlah artis seperti Ivan Gunawan, Rossa, Yosie Project Pop hingga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
OJK melihat tuntutan akselerasi digital di sektor perbankan menjadi keharusan dan awal bagi masa depan.
Jessica Iskandar mengaku sakit hati melihat sang ayah sakit karena memikirkan dirinya yang menjadi korban penipuan bisnis rental mobil.
Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022.
OJK akan menetapkan bunga perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending 0,3-0,46 persen per hari.
Istri Gilang Dirga, Adiezty Fersa mengunggah kembali unggahan suaminya yang meminta doa kesembuhan itu di Instagram Storynya.
Jumlah korban Doni Salmanan jauh lebih besar dari yang melapor ke polisi.
Pada saat ini Indra Kenz merupakan tahanan Kejagung dan dititipkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Polsek Kebon Jeruk menangkap seorang perempuan yang melakukan penipuan dengan modus menawarkan minyak goreng murah.
PN Tangsel menyatakan kejaksaan menyiapkan 22 Jaksa Penuntut Umum untuk mendakwa Indra Kenz.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi berpendapat edukasi merupakan hal dasar untuk melindungi konsumen.