JAKARTA – Usul perubahan jam kerja di Jakarta ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Pengusaha menegaskan keberatan dengan usul yang disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
“Kami agak keberatan untuk mengatur jam kerja kalau mengorbankan dunia usaha, itu sangat terganggu produktivitas usaha,” tutur Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, dikutip dari BBC Indonesia, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Jam Kerja Diusulkan Diubah, Kemacetan Jakarta Teratasi?
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan, kebijakan itu hanya akan mengurai kemacetan tanpa mengurangi volume kendaraan di jalan.
“Keberhasilan transportasi seharusnya bisa mengurangi volume kendaraan, sedangkan ini (jumlah) kendaraannya tetap. Kalau sebagai solusi sementara masih oke, tapi untuk jangka panjang tidak mungkin (efektif),” kata Deddy, dikutip dari BBC News Indonesia, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Daftar Jalan Paling Macet di Jakarta, Sebaiknya Hindari Biar Enggak Mumet
Usulan itu mulanya disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman, agar kemacetan di Jakarta tidak menumpuk pada jam-jam tertentu saja.
Menurut data Ditlantas, 54% kemacetan di Jakarta terjadi pada jam sibuk, yakni pukul 06.00-09.00 dan 15.00-20.00.
“Sedangkan pada pukul sembilan pagi sampai tiga siang terjadi kelonggaran di tol dan arteri, di sini ada ruang pengaturan waktu yang bisa kita manfaatkan seandainya aktivitas masyarakat di perkantoran, esensial, kritikal, bisa membagi aktivitasnya,” kata Latif.
Latif menyatakan usulan ini juga masih akan dikaji lebih lanjut untuk mendapatkan formula yang paling efektif. Keberhasilan penerapannya, kata dia, akan bergantung pada partisipasi seluruh instansi maupun perusahaan.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved