6 Syarat Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu – Okezone Economy


JAKARTA BLT UMKM Rp600 ribu cair ke 12 juta pelaku usaha yang memenuhi syarat. Bantuan tersebut diberikan sebagai modal usaha di tengah ketidakpastian ekonomi karena pandemi Covid-19.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(“div-gpt-ad-1510661249458-0”); });


Baca Juga: Anggaran BLT UMKM Ditambah, Kapan Sih Cairnya?
“Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan,” katanya.

Adapun syarat agar dapat BLT UMKM Rp600.000:
1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca Juga: PNS, TNI dan Polri Dilarang Terima BLT UMKM
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Bukan PNS/PPPK (ASN).
4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sementara itu, Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.
“Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya,” jelasnya.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved

source


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *