JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor menyatakan pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dilakukan untuk menertibkan administrasi perpajakan.
Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, artinya semua penduduk sudah berada di dalam sistem perpajakan ataupun sistem di DJP.
“Ini dilakukan untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan, masih banyak wajib pajak ataupun warga negara yang belum terdata di dalam sistem administrasi perpajakan,” ujar Neilmaldrin dalam program Market Review di IDX Channel, Rabu (27/7/2022).
Dia melanjutkan, hal ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk program satu data Indonesia, sehingga dipandang perlu untuk mengatur nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan juga terintegrasi di dalam pelayanan administrasi perpajakan.
“Tidak hanya administrasi perpajakan sebetulnya, administrasi pelayanan publik lainnya juga,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah resmi meluncurkan penggunaan NIK sebagai NPWP yang berlaku mulai 14 Juli 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai dengan 2023, dan berlaku 1 Januari 2024 secara penuh.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved