Duh! KPK Sebut Kekayaan Alam Indonesia Jadi Bancakan Oknum – Okezone News


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin terhadap kondisi alam di Indonesia. Sebab, KPK melihat sumber daya alam di Indonesia kerap menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara dengan sumber daya alam yang melimpah ruah.
(Baca juga: Mardani Maming Buron KPK, Denny Indrayana: Kita Tunggu Hasilnya Besok!)
Demikian diutarakan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herda Helmijaya saat mengikuti webinar antikorupsi bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) secara virtual, Rabu (27/7/2022).
“Sayangnya, kekayaan ini tidak dimanfaatkan dengan baik dan justru menjadi bahan bancakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan mengeksploitasinya habis-habisan,” kata Herda
Menurutnya, sumber daya alam menjadi sektor yang rawan terjadi korupsi jika dikelola dengan buruk. Salah satu penyebabnya, kata Herda, karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki satu peta luas dan batas hutan (one map).
Akibatnya, sambung dia, hutan yang seharusnya dilindungi dan dijaga kealamiannya beralih fungsi menjadi perkebunan-perkebunan industri di lahan yang tidak seharusnya. Hal itu tentu berdampak panjang bagi kelangsungan hidup mahkluk hidup.
“Kita selalu merasa kaya akan sumber daya alam tapi kita tidak tahu berapa besarnya. Waktu masih punya merasa tidak memiliki, pas hilang baru dihitung kok rugi besar,” kata Herda.
Oleh karenanya, KPK bersama tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) sedang mendorong penetapan luas kawasan hutan di Indonesia. Nantinya, dari batasan tersebut, negara bisa menghitung dengan rigid berapa total kekayaan dari hutan yang dimiliki.
“Sehingga, dengan kepastian hukum tersebut izin alih fungsi lahan dan total kerugian negara akan terhitung dengan baik,” ujar Herda
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikantongi KPK, luas kawasan hutan di Indonesia adalah 125.797.052 Ha. Hingga tahun 2020, penetapan kawasan hutan sudah mencapai 89.192.477 Ha dan 36.624.544 Ha sisanya sedang dalam proses.
Data KLHK tahun 2020 memperlihatkan telah terjadi ketimpangan penguasaan kawasan hutan. Di mana, pihak swasta menguasai 98,53%; masyarakat lokal 1,35%; dan kepentingan umum 0,12%.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(“div-gpt-ad-1510661249458-0”); });

Dalam prosesnya, banyak ditemukan alih fungsi hutan menjadi perkebunan dilakukan secara illegal. Yakni, dengan modus konspirasi antara pemegang kekuasaan dengan pengelola sumber daya alam. “Sehingga terjadi permufakatan jahat melalui praktik-praktik korupsi dalam ekspansi perkebunan,” ungkapnya.
Herda berujar, dengan kepastian luas kawasan hutan dan kekayaan yang dimilikinya, maka akan mempermudah proses pengusutan perkara tindak pidana korupsi. Di mana, selama ini hal yang paling menyulitkan ialah menghitung kerugian negara akibat korupsi tersebut.
“Selama ini KPK menggunakan cara konservatif dari jumlah tegakan yang berada di lapangan,” ucapnya.
Misalnya, dicontohkan Herda, KPK menghitung berapa banyak kayu gelondongan yang tergeletak, tumbang, dan tidak tumbang. Jumlah tersebut, nantinya akan dikonversi dengan daftar harga dari kementerian terkait. “Sayangnya, angka tersebut masih di bawah nilai kerugian sesungguhnya,”pungkasnya.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved

source


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *