JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menerapkan Rekayasa Lalu Lintas (lalin) di kawasan Bundaran HI mulai Senin (18/7/2022), serta berlaku setiap hari mulai Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Melalui laman Instagram nya @Dishubdkijakarta, Dishub DKI Jakarta menjelaskan, penerapan uji coba yang dilaksana selama dua minggu pada 27 Juni hingga 8 Juli 2022 terbilang positif.
Dishub DKI juga menjelaskan, Rekayasa ini sebagai bentuk upaya meningkatkan kinerja lalu lintas di Jakarta, khususnya kawasan Bundaran HI.
“Yakni menurunnya derajat kejenuhan, tundaan lalu lintas dan peluang antrean kendaraan di kawasan Bundaran HI, sehingga lebih banyak kendaraan yang melintasi kawasan tersebut,” kutip akun tersebut oleh MPI, Selasa (19/7/2022).
Tidak hanya itu, Dishub DKI juga mengatakan, rekayasa lalin ini juga meningkatkan keselamatan berkendara. Selama uji coba yang berlangsung kemarin, terindentifikasi pengurangan titik konflik di Bundaran HI semula delapan titik, menjadi empat titik.
Baca juga: Dishub DKI Batalkan Rencana Pemisahan Tempat Duduk di Angkutan Umum
“Selama uji coba, telah terindentifikasi pengurangan titik konflik yang semula delapan titik, kini berkurang menjadi empat titik,” imbuhnya.
Baca juga: Dishub DKI Perbarui Sistem Tiket Layanan Transjakarta Persiapan Tarif Integrasi
Dishub DKI juga mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu lalu lintas jalan, serta petunjuk petugas di lapangan selama berkendera.
“Diimbau kepada pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” paparnya.
Baca juga: Anies Pamerkan 2 Penghargaan Pemprov DKI Jakarta di Bidang Transportasi dan Lalin
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved