JAKARTA – Seorang bocah dicabuli dua pemuda berinisial JP (22) dan SS (30) di sebuah kapal yang sedang bersandar di Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban sedang berjalan seorang diri di kawasan pelabuhan.
Saat itu korban bertemu JP (22) dan SS (30). Melihat korban seorang diri, kedua pelaku kemudian mengajak bicara dan membawa korban ke kapal.
“Tidak langsung diperkosa namun diajak mengobrol terlebih dahulu kemudian setelah ada kepercayaan dari korban, digiring untuk ikut ke atas kapal,” Kata Kholis saat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Rabu (20/7/2022).
Di atas kapal pencari ikan tersebut, kedua pelaku rupanya sudah gelap mata melihat korban. Kemudian keduanya melakukan tindakan tidak senonoh hingga akhirnya memperkosa korban.
“Setelah itu dilakukan tindakan pemerkosaan maupun pencabulan dari dua tersangka kepada korban,” ucap Kholis.
Usai diperkosa, korban kemudian kembali ke rumahnya. Melihat ada sesuatu yang berbeda dari anaknya, orangtua korban mencoba mencari tahu.
“Setelah korban mengaku, orang tua segera melapor ke Polsek Sunda Kelapa,” ucapnya.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap JP dan SS.
“Alhamdulilah kami bisa cepat respons sehingga tersangka belum sempat melarikan diri kami berhasil amankan,” tuturnya.
Dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang kekerasan seksual dan pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Barang bukti yang disita polisi yakni pelampung milik korban yang masih ada bercak darah dan pakaian pelaku dan korban,” tuturnya.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved